Rabu, 26 Oktober 2016

Gedung Pemerintahan


      "Negara Indonesia adalah Negara Hukum" itu adalah bunyi pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum - hukum yang dimaksud adalah norma hukum. Jika kita melanggarnya suatu peraturan akan mendapat hukum/sanksi. Contohnya gedung Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, itu semua adalah gedung - gedung pemerintah. Sebagai negara hukum, kita semua & para pemerintah wajib untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari - hari. Kalau kita tidak menegakkan hukum dimulai dari sekarang kita akan terus melanggarnya.
indonesia sebagai negara hukum,tujuan ya ingin menertiban kepada norma yg berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar