"Negara Indonesia adalah Negara Hukum" itu adalah bunyi pasal 1
ayat (3) UUD 1945. Hukum - hukum yang dimaksud adalah norma hukum. Jika
kita melanggarnya suatu peraturan akan mendapat hukum/sanksi. Contohnya
gedung Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, itu semua adalah
gedung - gedung pemerintah. Sebagai negara hukum, kita semua & para
pemerintah wajib untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari - hari.
Kalau kita tidak menegakkan hukum dimulai dari sekarang kita akan terus
melanggarnya.
indonesia sebagai negara hukum,tujuan ya ingin menertiban kepada norma yg berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar