Rabu, 26 Oktober 2016

Pengendara motor melanggar jalur busway


     Pengendara motor atau mobil ataupun yang lainnya tidak boleh masuk jalur busway. Jalur busway hanya boleh untuk busway. Kalau pengendara selain busway melanggarnya akan dikenakan denda atau ditilang. Jakarta selalu macet, apalagi jika hari kerja yaitu Senin - Jumat, pasti kalian para pengendara motor/mobil tidak sabar jika macet, tapi tidak harus menggunakan jalur busway. Tetaplah bersabar dalam hal apapun. Kalau pengguna motor/mobil tetap menggunakan jalur busway, itu akan membahayakan diri sendiri & orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar